Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mega Tbk menggugat perdata Bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu mengaku sudah dirugikan Rp112 miliar lebih oleh salah satu orang terkaya sekaligus pemilik pabrik rokok terbesar di Indonesia. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Rangkaian persidangan sudah dilakukan 15 kali sampai Rabu (14/12) hari ini. Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora. Susilo, dalam kasus ini merupakan pemegang 99 persen saham serta pengendali utama tergugat PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) sejak 2008 sampai sekarang. Dia pernah jadi di...